http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info http://www.emocute.info
Selamat Datang di Blog Kami , Semoga Betah dan Mohon Komentar Serta Sarannya

13 Juni 2011

INILAH.COM, Jakarta - Adang Darajatun siap dipanggil penegak hukum karena melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti, tersangka suap cek pelawat pemilihan deputi senior Gubernur BI. "Boleh saja. Saya kan ikut proses penegakan hukum. Saya masyarakat biasa yang kebetulan dipilih menjadi anggota DPR. Jadi kalau saya yang mau diminta keterangannya silahkan. Tapi melalui satu proses hukum," jelas Adang saat ditemui di DPR, Senin (13/6/2011). Apa yang dilakukannya sekarang, jelasnya bukanlah upaya melindungi. Bahkan, mantan Wakapolri ini mengaku tidak merasa melindungi Nunun. "Perasaan saya tidak (melindungi, red) karena ibu (Nunun Nurbaeti, red) merasa tidak bersalah, saya merasa tidak bersalah. Kita hormati saja proses hukum itu," elaknya. Bahkan, Adang menuding kalau ada konspirasi di balik ini semua. Dia tetap bersikukuh bahwa Nunun bukan orang yang bersalah dalam kasus cek pelawat ke sejumlah anggota DPR ini. "Penyidik KPK juga sudah bilang siapa motivatornya. Tapi kenapa ibu di kait-kaitkan. Anda tulis dong besar-besar itu kenapa? Konspirasi apa?," katanya.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak akan meminta bantauan Partai Demokrat untuk membantu dalam pemanggilan mantan Bendahara Umum Nazaruddin. Jika Nazaruddin terus mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).

"Anda harus bisa pisahkan domain hukum dengan politik. Jadi prosedur pemanggilan kan domainnya hukum. Kalau pada itu kan domainya politik. Kita tidak akan minta itu sama Partai Demokrat," ujar

Johan menyatakan, pemanggilan Nazaruddin melalui Partai Demokrat dinilai tidak sesuai. Pasalnya pemanggilan bersifat pribadi. "Pada dasarnya tidak sesuai dengan ini. Saudara Nazar kan dipanggil karena status pribadinya sebagai saksi bukan karena kader partai," jelasnya.

Namun demikian, kata Johan, KPK akan memberi apresiasi jika janji partai Demokrat (memulangkan Nazaruddin) benar-benar ditepati oleh Demokrat.

"Kita lakukan sesuai prosedur yang ada pemanggilan pertama sampai kedua. Jika tidak hadir tentu kita dapat lakukan pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan (Nazaruddin). Kalaupun berkoordinasi KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum," tandasnya.

Soal surat pemanggilan tersebut, menurut Johan, jika definisinya harus sampai ke yang bersangkutan, maka nantinya tidak menutup kemungkinan orang yang akan dipanggil tersebut akan selalu mangkir.

"Ya orang akan berbondong-bondong muter aja dengan alasan tidak terima surat. Kecuali nanti ada info yang memberikan posisi jelas yang bersangkutan di kota x misalnya, itu akan kita kirim ke sana," imbuhnya.(MEL)
Scroll Text - http://www.marqueetextlive.com

photo rating

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar