berita2.com (Jakarta): Pengumuman pemberhentian M Nazarudin disampaikan oleh Sekretaris DK Demokrat, Amir Syamsuddin didampingi dua anggota DK, EE Mangindaan dan Jero Wacik. Pengumuman yang dilakukan di Kantor DPP Demokrat, Graha Kramat, Jakarta Pusat, pada Senin 23 Mei 2011 pukul 21.00. Secara singkat, Amir membacakan lima keputusan itu. Berikut kutipannya:
1. Berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring terkait Bendum Demokrat M Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendum Demokrat.
2. Berbagai informasi dan dugaan keterlibatan Nazaruddin terkait kasus hukum dan etika yang menyangkut masalah uang dan anggaran dan erat dengan jabatannya sebagai jabatan Bendum Demokrat, sehingga akan sangat tidak baik bagi yang bersangkutan dan Demokrat.
3. Bila yang bersangkutan sudah tidak menjabat maka nama baik dan citra miring partai dapat dilepaskan dari serangan politik seperti sekarang ini.
4. Dengan pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.
5. Terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas tidak bersalah dan meminta KPK untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.
0 komentar:
Posting Komentar